Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin akhirnya menyudahi keterangannya sebagai saksi di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Tercatat, Maroef mulai diperiksa sekitar pukul 13.25 WIB pada Kamis (3/12/2015). Pemeriksaam terhadap Maroef baru selesai pada Jumat (4/12/2015) dini hari sekitar pukul 00.17 WIB.
Perdebatan mewarnai pemeriksaan Maroef. Sejumlah anggota MKD sempat menanyakan rekaman otentik percakapan antara Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Riza Chalid, dan Maroef.
Sebab, rekaman yang diperdengarkan Maroef merupakan hasil copy dari rekaman asli yang terdapat di dalam ponsel miliknya.
Sementara itu, diketahui ponsel milik Maroef saat ini sedang berada di Kejaksaan Agung untuk diperiksa.
Selain rekaman, anggota MKD juga mempersoalkan sejumlah pertanyaan Maroef kepada Riza dan Novanto. Mereka menganggap bahwa pertanyaan yang dilontarkan seperti pertanyaan jebakan.
Seusai menjalani pemeriksaan, Maroef berpesan kepada MKD agar dapat bekerja secara profesional. Dengan demikian, kebenaran fakta di balik laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Setya Novanto dapat terungkap.
"Saya harap Dewan Kehormatan dapat memuliakan persidangan untuk suatu kebenaran," tegas Maroef.
sumber: nasional.kompas.com